Selamat Datang di Situs |
TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Tugas
PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ESELON I, KEMENTERIAN NEGARA TANGGAL 14 APRIL 2010
“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Fungsi
- Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengelolan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Tugas
Memberikan pelayanan tekhnis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Fungsi
- Pengelolaan data dan informasi.
- Perumusan rencana, program, anggaran dan kerjasama.
- Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat.
- Analisis dan evaluasi pelaksanaan program, tindaklanjut hasil pengawasan, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
DIREKTORAT PERLUASAN DAN PENGELOLAAN LAHAN
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan dan pengelolaan lahan.
KEGIATAN:
- Program Basis Data (Tabular dan Spasial) dan sistem Informasi sumberdaya lahan pertanian
- Peningkatan Pengetahuan Masyarakat melalu iInformasi sumber daya lahan pertanian.
- Pengendalian alih fungsi lahan
- Penguatan status kepemilikan lahan.
- Pengendalian fragmentasi lahan
- Fasilitas penyelesaian sengketa/konflik lahan pertanian.
- Pemanfaatan lahan pertanian terlantar (sleeping land)/tidak produktif
- Pelaksanaan Amdal
- Pengembangan Jalan Usaha Tani kawasan Tan. Pangan, Horti, Bun, Nak
- Perluasan Areal dikawasan Tan. Pangan, Horti, Bun, Nak
DIREKTORAT PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Pengelolaan air irigasi.
KEGIATAN
- Sarana dan prasarana serta teknologi pengembangan air permukaan dan Air Tanah
- Pembangunan Jaringanirigasi
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi
- Sarana/prasarana dan teknologi pengembangan jaringan irigasidan Optimasi Jaringan Irigasi
- Data dan informasi iklim serta bencana lingkungan akibat perubahan iklim (banjir dan kekeringan)
- Penanganan AMDAL Pemberdayaan P3A/GP3A
DIREKTORAT PEMBIAYAAN PERTANIAN
Tugas
Mewujudkan dukungan dan fasilitasi pembiayaan untuk pembangunan pertanian yang mudah diakses sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan petani/pelaku usaha pertanian.
KEGIATAN
- 1.Fasilitasi kredit/pembiayaan yang mudah diakses oleh petani melalui kredit programbersubsidi dan sistem bagi hasil
- 2.Penumbuhan kelembagaan keuangan mikro agribisnis dari gapoktan penerima BLM-PUAP.
- 3.Mendorong ketersediaan subsidi kredit bagi petani/peternak melalui skim kredit KKP-E, KUPS, KPENRP.
DIREKTORAT ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Tugas
KEGIATAN
- 1.Kebijakan di bidang Alsintan Tanaman Pangan, Horti, Perkebunan dan Peternakan
- 2.Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsin TPH, Bun dan Nak
- 3.Sosialisasi pemanfaatan Alsintan TPH, Bun dan Nak
- 4.Pengawasan Alsintan TPH, Bun dan Nak
- 5.Penyusunan Peraturan Alsintan bidang TPH, BUN dan Nak
- 6.Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)
DIREKTORAT PUPUK DAN PESTISIDA
Tugas
KEGIATAN
- 1.Pengawalan pengembangan pupuk
- 2.Bantuan langsung pupuk
- 3.Pemuliaan kesuburan lahan sawah
- 4.Pengembangan pupuk organik
- 5.Bahan kebijakan di bidang pestisida
- 6.Menyiapkan bahan evaluasi peredaran danpenggunaan pestisida
- 7.Pengendalian OPT.







